Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita - Bagian ke-1 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.
Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin dengan pembahasan mengenai “Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita (Bagian ke-1)“. Kajian ini lebih membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fiqih wanita.
Download kajian sebelumnya: Hukum-Hukum Pakaian dan Hijab Wanita (Bagian ke-4)
Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita (Bagian ke-1)
Puasa bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Puasa juga merupakan salh satu dari rukun Islam dan pondasi Islam yang benar.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 183)
Maka apabila seorang anak wanita sudah sampai pada batas umur yang ia berkewajiban melaksanakan agama dengan nampaknya tanda-tanda baligh, salah satunya adalah haidh, pada waktu itu kewajiban puasa atasnya dimulai.
Haidh itu terkadang nampak ketika berumur sembilan tahun. Terkadang ia juga belum mengetahui kewajiban berpuasa sehingga dia tidak berpuasa karena mengira bahwa dia masih kecil, sedangkan orang tuanya tidak memperhatikan hal itu dan tidak memerintahkan untuk berpuasa.
Simak penjelasan Ustadz Ahmad Zainudin selengkapnya tentang hal tersebut di dalam rekaman kajian berikut ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum yang Khusus tentang Puasa bagi Wanita (Bagian ke-1)
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum